Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menanggapi serangan siber yang diduga diterima Pusat Data Nasional (PDN).
Terkait hal tersebut, DPR meminta pemerintah segera membentuk aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Diri (PDP).
Menurutnya, UU PDP sudah mewajibkan agar pihak yang menjadi pengelola data memiliki tingkat keamanan tertentu.
Namun, peraturan turunan dari undang-undang tersebut belum dikeluarkan pemerintah.
"Karena tentu undang-undang harus ada turunan peraturan pelaksana, itu belum ada," kata Meutya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Dia mengatakan adanya gangguan pada sistem PDN itu menjadi refleksi bahwa sistem keamanan siber harus ditingkatkan.
Selain penguatan sistem, dia mengatakan pentingnya keamanan siber juga harus dipahami dan disadari para pemangku kebijakan.
Load more