Kebumen, tvOnenews.com - Sutaja Mangsur (70) warga Dukuh Kragapitan RT.003/ RW.007 Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, harus menelan pil pahit. Ia harus kehilangan sertifikat tanah miliknya tanpa ada proses jual beli.
Sertifikat sebidang tanah dengan luas 4206 meter atas nama dirinya Sutaja Mangsur, kini sudah berpindah tangan dengan berubah nama ke anggota DPRD Kebumen inisial K, tanpa ada proses jual beli.
"Bilangnya ke saya pinjam sertifikat mas, tapi malah gak dikembalikan. Dan tau dari orang sertifikat saya malah sudah diganti nama dan dijual ke orang lain. Saya baru dititipi uang Rp130 juta secara bertahap, padahal sepakat nilainya akan dibayar Rp240 juta. Gak terimanya disitu saya mas," ucap Sutaja Mangsur kesal saat ditemui di rumahnya, Senin (24/6/2024).
Kejadiannya bermula pada akhir 2021 lalu, ketika itu ia didatangi Daliman (60) warga Desa Surotrunan, sebagai perantara yang menawarkan tanah milik Sutaja Mangsur ke terduga inisial K.
Berjalannya waktu Sutaja Mangsur sebagai pemilik sertifikat kaget ketika dirinya diberitahu kepala desa, bahwa Daliman sudah membuat surat jual beli tanah, yang berbunyi sudah dibayar lunas.
"Tapi saya tidak tau atau dikasih tau terkait adanya surat jual beli tanah tersebut dari pihak desa. Padahal saya tidak pernah menyuruh atau membuat surat kuasa untuk buat surat perjanjian jual beli tanah tersebut," beber Sutaja kepada wartawan.
Lanjut Sutaja menerangkan, berulang kali dirinya bersama anaknya mencoba untuk bertemu dengan terduga inisial K, namun selalu gagal. Bahkan, Sutaja sudah pernah mendatangi ke Kantor DPRD Kebumen untuk bertemu, tapi lagi-lagi tidak bisa bertemu.
Load more