"Setiap kali saya datangi, lebih 20 kali tak datangi gak pernah ketemu dan selalu alasan. Saya orang kecil selalu dibohongi. Untuk itu, saya pakai pengacara untuk membawa kasus ini ke polisi," pungkasnya.
Sementara itu, Kartiko Nur Rakhmanto penasehat hukum dari Sutaja Mangsur membenarkan pihaknya telah melaporkan seorang anggota DPRD Kebumen Fraksi PDI Perjuangan berinisial K, ke Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Surat laporan Kapolda Jateng Nomor : B/3693/III/RES.7.4/2024/DITRESKRIMUM/ tertanggal 27 Maret 2024.
Menurut Kartiko, kliennya tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah miliknya. Namun, kemudian telah muncul sertifikat atas nama anggota dewan berinisial K.
"Atas dasar itu pihak kami melaporkan anggota dewan inisial K, ke Polda Jateng dengan dugaan tindak pidana penipuan," tandasnya.
Sementara itu, Sriyanto penasehat hukum terlapor Khanifudin, saat dihubungi melalui sambungan telepon menyampaikan semua warga negara Indonesia memilik hak yang sama dalam hukum.
"Njeh mas, jadi semua miliki hak. Kalau tanggapan saya ya monggo-monggo saja. Silahkan mau melapor kemana, yang penting sesuai fakta, kalau misalnya nanti tidak cukup bukti akan kita laporkan balik," kata Sriyanto.
Load more