Kebumen, tvOnenews.com - Sutaja Mangsur (70) warga Dukuh Kragapitan RT.003/ RW.007 Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, harus menelan pil pahit. Ia harus kehilangan sertifikat tanah miliknya tanpa ada proses jual beli.
Sertifikat sebidang tanah dengan luas 4206 meter atas nama dirinya Sutaja Mangsur, kini sudah berpindah tangan dengan berubah nama ke anggota DPRD Kebumen inisial K, tanpa ada proses jual beli.
"Bilangnya ke saya pinjam sertifikat mas, tapi malah gak dikembalikan. Dan tau dari orang sertifikat saya malah sudah diganti nama dan dijual ke orang lain. Saya baru dititipi uang Rp130 juta secara bertahap, padahal sepakat nilainya akan dibayar Rp240 juta. Gak terimanya disitu saya mas," ucap Sutaja Mangsur kesal saat ditemui di rumahnya, Senin (24/6/2024).
Kejadiannya bermula pada akhir 2021 lalu, ketika itu ia didatangi Daliman (60) warga Desa Surotrunan, sebagai perantara yang menawarkan tanah milik Sutaja Mangsur ke terduga inisial K.
Berjalannya waktu Sutaja Mangsur sebagai pemilik sertifikat kaget ketika dirinya diberitahu kepala desa, bahwa Daliman sudah membuat surat jual beli tanah, yang berbunyi sudah dibayar lunas.
"Tapi saya tidak tau atau dikasih tau terkait adanya surat jual beli tanah tersebut dari pihak desa. Padahal saya tidak pernah menyuruh atau membuat surat kuasa untuk buat surat perjanjian jual beli tanah tersebut," beber Sutaja kepada wartawan.
Lanjut Sutaja menerangkan, berulang kali dirinya bersama anaknya mencoba untuk bertemu dengan terduga inisial K, namun selalu gagal. Bahkan, Sutaja sudah pernah mendatangi ke Kantor DPRD Kebumen untuk bertemu, tapi lagi-lagi tidak bisa bertemu.
"Setiap kali saya datangi, lebih 20 kali tak datangi gak pernah ketemu dan selalu alasan. Saya orang kecil selalu dibohongi. Untuk itu, saya pakai pengacara untuk membawa kasus ini ke polisi," pungkasnya.
Sementara itu, Kartiko Nur Rakhmanto penasehat hukum dari Sutaja Mangsur membenarkan pihaknya telah melaporkan seorang anggota DPRD Kebumen Fraksi PDI Perjuangan berinisial K, ke Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Surat laporan Kapolda Jateng Nomor : B/3693/III/RES.7.4/2024/DITRESKRIMUM/ tertanggal 27 Maret 2024.
Menurut Kartiko, kliennya tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah miliknya. Namun, kemudian telah muncul sertifikat atas nama anggota dewan berinisial K.
"Atas dasar itu pihak kami melaporkan anggota dewan inisial K, ke Polda Jateng dengan dugaan tindak pidana penipuan," tandasnya.
Sementara itu, Sriyanto penasehat hukum terlapor Khanifudin, saat dihubungi melalui sambungan telepon menyampaikan semua warga negara Indonesia memilik hak yang sama dalam hukum.
"Njeh mas, jadi semua miliki hak. Kalau tanggapan saya ya monggo-monggo saja. Silahkan mau melapor kemana, yang penting sesuai fakta, kalau misalnya nanti tidak cukup bukti akan kita laporkan balik," kata Sriyanto.
Bahkan, Sriyanto juga membantah bahwa pihaknya telah merubah sertifikat. Menurutnya, kliennya sudah melakukan jual beli tanah dan memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang sudah diketahui oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Seliling.
"Ini jual beli secara terbuka, dimana semua pihak baik penjual, pembeli dan pemdes itu terlibat. Jadi sangat tidak mungkin kalau pemilik sertifikat sebelumnya tidak dilibatkan, ini jual beli tanah sudah pasti sistemnya terbuka lo mas," tegas Sriyanto. (wkn/aag)
Load more