Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian membenarkan pelaku serangan siber Ransomware jenis Brain Cipher melakukan enkripsi data yang telah dicuri.
Dia menuturkan bahwa pelaku telah meminta uang tebusan sebesar US$8 juta atau senilai Rp131 miliar.
“Belum, lagi kita pelajari semuanya (uang tebusan dibayar). Kemungkinan ini pelakunya (hacker) dari luar negeri,” tuturnya, saat konferensi pers bersama jajaran Kemkominfo, di Gedung Kemkominfo, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Sementara itu untuk terkait keamanan data layanan publik yang dicuri oleh pelaku siber ini, Hinsa menjelaskan bagaimana nasib Pusat Data Nasional (PDN).
“Kalau dienkripsi (pelaku) sebenarnya tidak aman lah,” jelas dia.
Potensi kehilangan data tersebut, Hinsa menjelaskan pihak BSSN sedang berupaya memulihkan kembali PDN.
“Yang fakta saja kita laporkan saat ini, datanya terenkripsi, gitu ya,” ujar dia.
Load more