Jakarta, tvOnenews.com - Praktik judi online kini menjadi target utama sejumlah pihak dalam upaya pemberantasannya usai berbuntut sejumlah kasus tindak kriminal.
Dalam melakukan upaya pemberantasan judi online tersebut, Polsek Pondok Aren melakukan inspeksi mendadak (sidak) handphone milik para anggotanya.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan emriksaan handphone anggota itu juga menyasar terhadap pinjaman online (pinjol).
Menurutnya sidak itu dilakukan sebagai tindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Alhamdulilah kita sudah lakukan perwira Kanit, pak Kapolsek, kita spontan langsung melakukan pengecekan, aplikasi aneh aneh, sampai aplikasi terdalam misalkan ada satu aplikasi aneh, kita masuk ke dalamnya, dari aplikasi gopay, grab food, belum ada yang mencurigakan,” kata Bambang kepada awak media, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Bambang menuturkan pihaknya tak mendapati situs judi online ataupun aplikasi pinjol saat melakukan sidak handpone milik personel Polsek Pondok Aren.
Kendati demikian, Bambang mengaku pihaknya akan memberikan saksi etik kepolisian apabila nantinya ditemukan adanya anggota yang menggunakan aplikasi pinjol dan bermain judi online.
“Kalau misalkan ada kita berikan sanksi, kita juga ada peraturan dari kepolisian, mengenai peraturan disiplin nanti ditangani oleh etik kepolisian,” katanya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tak akan segan menindak personelnya anggotanya yang terlibat judi online. Ia menyebut akan mengeluarkan surat telegram rahasia mengenai penindakan tersebut.
“Jadi, terhadap anggota-anggota yang terlibat, kita akan melaksanakan tindakan, mulai tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH jika diperkikan,” kata Listyo dikutip pada Senin (24/6/2024).
Listyo mengatakan tindakan pencegahan ini akan dilakukan jajarannya dari tingkatan paling bawah.
Tujuannya untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat situs judi online tersebut
“Dan saya kira semua elemen, semuanya bergerak untuk melaksanakan kegiatan, mulai kegiatan yang bersifat preemtif, preventif, sampai dengan penegakan hukum,” ungkapnya. (raa)
Load more