Selain itu, pelaku juga mengedarkannya langsung dengan cara mendatangi kios atau warung kecil di perkampungan yang tidak dilengkapi dengan pendeteksi uang palsu.
Pelaku itu, kata Kapolsek, membeli barang di setiap kios dengan uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang tujuannya untuk mendapatkan kembalian uang asli dari transaksi tersebut.
Polisi juga mendapatkan barang bukti dari pelaku berupa uang palsu rupiah dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak lima lembar, Rp50 ribu sebanyak 35 lembar, dan Rp20 ribu sebanyak empat lembar.
Kemudian, barang hasil transaksi berbagai jenis rokok, dan uang asli tunai dari hasil kembalian transaksi.
Tidak cukup di sana polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan tempat-tempat yang pernah didatangi dan menjadi sasaran pelaku membelanjakan uang palsunya untuk mengumpulkan bukti lebih kuat dalam mengungkap tuntas kasus tersebut.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk memverifikasi keaslian uang yang diamankan untuk membuktikan bahwa uang yang digunakan dan diedarkan oleh pelaku tersebut merupakan uang rupiah palsu.
Load more