Peredaran uang palsu di daerah pelosok Garut itu, sebelumnya juga pernah terjadi di wilayah Polsek Bayongbong pada 5 Juni 2024 dengan modus sama membelanjakan uang tersebut ke kios atau warung kecil yang tidak dilengkapi dengan pendeteksi uang palsu.
Polisi berhasil menangkap pengedar uang palsu inisial DR (38) warga Kecamatan Bayongbong, Garut dengan barang bukti berupa lima lembar pecahan uang Rp50 ribu, dan satu lembar uang palsu Rp20 ribu.(ant/lgn)
Load more