Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan divonis 9 tahun hukuman penjara dalam tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
"Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun," tambah hakim Tipikor.
Hakim juga menghukum Karen Agustiawan membayar denda. Selain itu, Karen juga dihukum membayar uang pengganti Rp500 juta.
Hakim menyatakan Karen Agustiawan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum selama 11 tahun penjara.
Jaksa menyakini Karen Agustiawan bersalah melakukan korupsi terkait pembelian LNG atau gas alam cair yang merugikan negara sebesar USD 113 juta.(mhs/muu)
Load more