Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menginginkan agar kasus pelaporan anak terhadap ibu kandung terkait harta warisan bisa diselesaikan dengan damai.
Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani bersama hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana, dalam persidangan meminta kedua pihak berdamai dengan menyingkirkan ego masing-masing di PN Karawang, Senin (24/6/2024).
Nelly mengingatkan Stephanie (pelapor) tentang pengorbanan seorang ibu yang telah melahirkannya.
Oleh karena itu, dia menyampaikan pelapor agar segera berdamai dengan ibu kandungnya.
Disampaikan agar kedua pihak yang terlibat, yakni terdakwa Kusumayati dan pelapor Stephanie Sugianto, supaya untuk menyelesaikan permasalahan secara damai di luar pengadilan.
Nelly menyebutkan bahwa kasus pelaporan anak terhadap ibu-nya itu bermula dari kesalahpahaman yang berujung pada laporan Stephanie Sugianto terhadap ibunya, Kusumayati.
Stephanie awalnya melapor ke Polda Jawa Barat atas tuduhan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW).
Load more