Dalam sidang itu, Stephanie Sugianto mengaku sebenarnya telah memaafkan ibunya.
Namun, Stephanie melaporkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Karawang karena merasa ibunya tidak transparan mengenai aset bersama yang dimiliki semasa ayahnya masih hidup.
“Saya mau berdamai dengan syarat saya minta daftar aset ayah saya. Hak saya sebagai anak harus tahu aset tersebut, tetapi ibu saya tidak memberikan daftar itu. Jadi ada apa?” tanyanya.
Dia hanya bingung mengapa tanda tangannya dipalsukan dan mengapa nama suami serta anaknya tidak tercantum di nisan ayahnya.
Sementara sang ibu, Kusumayati, warga Nagasari, Karawang Barat, Karawang mengatakan pada awalnya tak menyangka jika sang anaknya tega melaporkannya dan memproses hukum tindakannya.
Padahal, itu dilakukan semata-mata untuk menjaga keberlangsungan usaha almarhum suaminya yang juga ayah dari Stephanie.
Load more