Jakarta, tvOnenews.com - UPT Samsat Cikokol siap menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Rekomendasi BPK tersebut berupa adanya 3 perusahaan di Kota Tangerang yang belum memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).
Diketahui Pemerintah Provinsi Banten mendapat rekomendasi untuk menertibkan 17 perusahaan di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
Rekomendasi yang diberikan oleh BPK tersebut lantaran ke 17 perusahaan itu tak memiliki SIPPA.
Sekretaris Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari yang juga Plh Kepala UPT Samsat Cikokol mengungkapkan dari 17 perusahaan itu 3 di antaranya berada di Kota Tangerang.
Setelah mendapatkan rekomendasi dari BPK itu, pihaknya langsung mendata ketiga perusahaan tersebut.
Diketahui ketiga perusahaan itu memang belum memiliki SIPPA dan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
“Tiga perusahaan itu memang belum menjadi wajib pajak (WP) kami, namun itu menjadi potensi menjadi WP kita,” kata Rita dalam keterangannya, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Rita menuturkan saat ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam rangka menuntaskan permasalahan yang ada.
Diantaranya upaya dilakukan UPT Samsat Cikokol yakni melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan BKSDA Provinsi Banten serta Satpol PP Provinsi Banten untuk selanjutnya melakukan sidak dan monitoring ke lokasi ketiga perusahaan tersebut.
Adapun data diperoleh ketiga perusahaan di Kota Tangerang tersebut adalah, PT SSEJ, bidang usaha perakitan kendaraan taktis, CV B UT, bidang usaha air curah bersih, dan PT PK, bidang usaha pengolahan kertas.
“Saya sih berharap ketiga perusahaan itu bisa menjadi WP kita dan bisa berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah,” pungkasnya. (raa)
Load more