Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinsial IW (40) ditetapkan sebagai tersangka akibat menganiaya seekor kucing hingga mati di wilayah Perumahan Puncak Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Statusnya saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka, berkas-nya segera kita lengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan," kata Dicka dilansir dari Antara, Senin (24/6).
Dicka menjelaskan, penganiayaan terhadap satwa tersebut dilakukan tersangka, karena pelaku kesal terhadap kucing-kucing liar yang ada di lingkungan tempat tinggalnya.
Pelaku kesal karena kucing-kucing liar tersebut sering buang kotoran sembarangan.
Pada Selasa (18/6), kekesalan IW memuncak ketika mendapati seekor kucing liar berada di halaman rumahnya.
Load more