Sebelumnya, pelaku AP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Melalui peretasan illegal atau illegal access yang dilakukan tersangka terhadap sistem elektronik milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban," tuturnya.
Kemudian, polisi mengungkap kronologi pengancaman dan pemerasan artis Ria Ricis.
"Melakukan pengancaman melalui WhatsApp kepada korban melalui manajer dan asisten korban," beber Ade Safri.
Kemudian tersangka disebut meminta uang sebesar Rp300 juta kepada pihak Ricis.
"Pada saat tsk AP melakukan pengancaman terhadap pelapor atau korban RY alias ria Ricis dengan ancaman akan menyebarkan informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor ini, dengan meminta sejumlah uang 300 juta dengan perintah untuk mentransfer uang Rp300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky," paparnya.
Load more