Ia mengungkapkan, dibutuhkan pendalaman yang matang dalam penanganannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap korban, ditemukan fakta bahwa pelakunya berjumlah 20 orang bukan 26 orang seperti pengakuan awal korban.
"Tentunya ini kita tidak bisa sembarangan karena proses pemenuhan alat bukti itu harus sesuai dengan fakta hukum," kata Bungin, saat konferensi pers di Polres Baubau, Senin (24/6/2024).
"Tentunya para penyidik mengedepankan asas kehati-hatian dalam mengurai suatu informasi tentunya harus disesuaikan dengan fakta-fakta yang kami dapatkan, kami telah mengantongi enam alat bukti, " sambungnya.
Bungin mengatakan, peristiwa pencabulan dan persetubuhan yang dialami korban terjadi di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang. Bungin juga mengungkapkan kondisi korban saat dalam baik.
"Dari Tim psikologi dan juga Peksos, kami telah bertemu korban dan kondisinya sudah cukup baik, secara mentalitas cukup baik, "ujarnya.
Saat ini kesepuluh tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres Baubau, polisi juga telah mengamankan beberapa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian sebagai barang bukti. Sementara sepuluh tersangka lainnya kini masih dalam pengejaran polisi. (jai/iwh)
Load more