Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol beserta jajaran, Legal Department pada Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran Ansari, Tabatabaei dari Organisasi Pelabuhan dan Maritim, Asisten Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia Ali Pahlevani, dan pemilik kapal Arman 114 Mehdi Yousefi.
Sebagai informasi, polemik Kapal MT Arman 114 Mehdi Yousefi sudah bergulir selama dua pekan terakhir di Pengadilan Negeri Batam, terkait pembuangan limbah B3.
Kapal tersebut diamankan petugas berwenang RI, terkait penurunan 21 awak kapal WNA asal Suriah dan Mesir. Kapal tersebut oleh banyak pihak diklaim sebagai barang dikuasai negara. Terdakwa dalam perkara ini adalah Kapten Kapal Mahmoud Abdelaziz Mohammed Hatiba.(ant/ree)
Load more