Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa perkara gratifikasi dan pemeran di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membenarkan terkait pembayaran cicilan apartemen penyanyi dangdut Nayunda Nabila.
Hal itu dibenarkan SYL pada saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (24/6/2024).
Mulanya, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menanyakan terkait dengan bantuan SYL untuk menolong Nayunda Nabila melakukan pembayaran cicilan apartemen.
"Termasuk yang bantuan untuk perbaikan atau cicilan apartemen itu juga dari saksi dua kali ya?" tanya jaksa KPK.
Mendapatkan pertanyaan itu, SYL beralasan niatnya membantu Nayunda karena ingin mengayomi orang Bugis.
"Sebenarnya cuma satu kali cuman dua kali penyampaiannya, karena begini, saya sebagai tokoh Sulawesi Selatan saya sebagai pengayom, orangtuanya orang semua orang Bugis Makassar di sini. Itu pada waktu pada saat COVID dia sudah mau diusir dari apartemennya saya niat baik aja," jelas SYL.
Ia pun kembali menerangkan hanya sekedar menolong Nayunda saja yang saat itu akan diusir dari apartemen akibat belum membayar pada saat Covid-19.
Load more