“Saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu keputusan yang tidak saya lakukan, agar marwah MKD tetap terjaga,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bamsoet diadukan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik karena menyebut ‘seluruh fraksi di DPR sepakat mengamandemen UUD 1945’.
Aduan itu dilayangkan oleh Muhammad Azhari pada 6 Juni 2024.
Sidang pertama digelar pada Kamis (20/6/2024) pukul 10.00 WIB.
Namun, dalam sidang tersebut Bamsoet tidak hadir.
MKD kemudian menggelar sidang kedua pada Senin (24/6/2024) sekaligus memberikan putusan sidang, tetapi Bamsoet kembali tidak hadir.
Ketua MKD sekaligus pimpinan sidang Adang Daradjatun menyatakan Bamsoet terbukti melanggar etik.
Load more