MKD memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Bamsoet selaku teradu.
“Setelah mendengarkan keterangan pengadu, mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan memeriksa dokumen pengadu, Mahkamah Kehormatan Dewan menyimpulkan bahwa teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,” kata Adang di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Dia mengatakan setelah mendengarkan keterangan pengadu, saksi-saksi, dan memeriksa dokumen pengadu, MKD memutuskan menjatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Bamsoet.
“Memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis,” ujar Adang.
Politikus PKS itu mengingatkan agar Bamsoet lebih berhati-hati lagi dalam bersikap dan tidak mengulangi kejadian tersebut.(saa/lkf)
Load more