Lanjut dia, jika tetap dilakukan dalam kaitannya dengan kasus Vina hal ini terlalu mengada-ada dan tidak bisa disebut obstruction of justice.
"Kalau tujuannya dikaitkan untuk menguatkan cerita tentang Pegi sebagai tersangka mungkin saja. Tapi kalau lebih jauh menyatakan orang tua Pegi ini pelaku obstruction of justice, jawabannya tidak bisa," tuturnya.
Sebelumnya, ayah Pegi Setiawan sudah menjalani BAP di Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai saksi.
Namun, kini justru diperiksa terkait identitas palsu yang kemudian disebut sebagai salah satu langkah perintangan penyelidikan. (mka/nsi)
Load more