Jakarta, tvOnenews.com - Praktisi hukum sekaligus salah satu pengacara tersangka Pegi Setiawan, Deolipa Yumara mengomentari ancaman obstruction of justice (OOJ) yang dialami ayahnya kliennya, Rudi Irawan.
Menurutnya sangat tidak mungkin Rudi dijadikan tersangka dalam perintangan penyidikan kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon.
Tudingan bila Rudi berupaya menutupi keberadaan Pegi dengan mengganti nama anaknya, lanjut Deolipa sangat tidak mungkin.
Apalagi dikaitkan dengan upaya lain Rudi menghalangi penyidik dalam proses penyidikan.
Lulusan Universitas Hukum UI yang mengawali karier pengacara di tahun 1988 membeberkan penerapan pasal 221 KUHP untuk menjerat Rudi tidaklah mendasar.
Sebab, justru dipasal itulah ayahnya terbilang aman dari jeratan kepolisian.
"Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian," kata Deolipa menjabarkan bunyi Pasal 221 Ayat 1, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Load more