"Lalu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta," sambungnya.
Meski berbunyi demikian, katanya, pada ayat 2 memiliki pengecualian dari ayat sebelumya.
Bunyi aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/ istrinya atau bekas suami/istrinya.
"Artinya bapaknya Pegi aman-aman saja," terangnya.
Meski demikian, Duolipa tak mempermasalahkan pemeriksaan Rudi Irawan di Polda Jawa Barat yang merupakan bagian dari penyidik.
Namun ia meminta polisi untuk berhati-hati apalagi menetapkannya tersangka dalam obstruction of justice.
"Mungkin mencari keterangan aja saat terduga Pegi melakukan kejahatan. Tapi rasanya susah juga mendapatkan keterangan," tutupnya.
Load more