Jakarta, tvOnenews.com - Praktisi hukum sekaligus salah satu pengacara tersangka Pegi Setiawan, Deolipa Yumara mengomentari ancaman obstruction of justice (OOJ) yang dialami ayahnya kliennya, Rudi Irawan.
Menurutnya sangat tidak mungkin Rudi dijadikan tersangka dalam perintangan penyidikan kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon.
Tudingan bila Rudi berupaya menutupi keberadaan Pegi dengan mengganti nama anaknya, lanjut Deolipa sangat tidak mungkin.
Apalagi dikaitkan dengan upaya lain Rudi menghalangi penyidik dalam proses penyidikan.
Lulusan Universitas Hukum UI yang mengawali karier pengacara di tahun 1988 membeberkan penerapan pasal 221 KUHP untuk menjerat Rudi tidaklah mendasar.
Sebab, justru dipasal itulah ayahnya terbilang aman dari jeratan kepolisian.
"Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian," kata Deolipa menjabarkan bunyi Pasal 221 Ayat 1, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
"Lalu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta," sambungnya.
Meski berbunyi demikian, katanya, pada ayat 2 memiliki pengecualian dari ayat sebelumya.
Bunyi aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/ istrinya atau bekas suami/istrinya.
"Artinya bapaknya Pegi aman-aman saja," terangnya.
Meski demikian, Duolipa tak mempermasalahkan pemeriksaan Rudi Irawan di Polda Jawa Barat yang merupakan bagian dari penyidik.
Namun ia meminta polisi untuk berhati-hati apalagi menetapkannya tersangka dalam obstruction of justice.
"Mungkin mencari keterangan aja saat terduga Pegi melakukan kejahatan. Tapi rasanya susah juga mendapatkan keterangan," tutupnya.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat memasuki babak baru usai sejumlah saksi diperiksa Polda Jawa Barat.
Teranyar Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap ayah Pegi Setiawan selaku tersangka baru kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon.
Pemeriksaan dilakukan Polda Jawa terhadap ayah kandung Pegi Setiawan itu pada Jumat (21/6/2024).
Usut punya usut pemeriksaan dilakukan kepolisian ditengarai adanya dugaan ayah kandung Pegi Setiawan memiliki identitas ganda yakni Rudi Rawan dan Ahmad Saprudi.
Tak hanya itu, kepolisian melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) yang dilakukan ayah kandung Pegi Setiawan berupa menyembunyikan dan mengganti nama dari tersangka tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan adanya pengusutan obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Apakah nanti akan dikaitkan dengan kasus tersebut untuk pelaporan lainnya. Itu sangat dimungkinkan, saya bilang sangat dimungkinkan. Sangat dimungkinkan," ungkap Sandi kepada awak media dikutip pada Sabtu (22/6/2024).
Sandi mengutarakan kepolisian tak akan segan-segan dalam mengungkap pelaku perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Menurutnya pihaknya tengah melakukan serangkaian pendalaman terkait adanya dugaan obstruction of justice.
"Jadi sangat dimungkinkan nanti akan ada LP (laporan polisi) berikutnya apabila kasus ini berlanjut," katanya. (raa)
Load more