Jakarta, tvOnenews.com - Polisi melakukan perkembangan 5 ribu rekening yang telah diblokir oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait judi online yang diwacanaka akan masuk ke kas negara.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan kordinasi lebih lanjut dengan wacana tersebut.
Pasalnya, wacana tersebut diperlukan koordinasi dengan banyak instansi dalam merealisasikannya.
"Itu masih dikoordinasikan karena itu banyak lembaga yang terkait lainnya," kata Sandi kepada awak media, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Sandi menuturkan saat ini pihaknya bersama lembaga lainnya tengah berfokus memberantas praktik judi online.
Hal itu sesuai dengan instruksi yang datang dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Yang pasti bahwa ada kewenangan dari masing-masing lembaga yang akan mengerjakan sesuai dengan instruksi presiden untuk menuntaskan masalah judi online," ujarnya.
Diketahui, PPATK menelusuri 4 sampai 5 ribu rekening yang dicurigai terkait Dengan praktik judi online.
Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online yang juga Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto mengatakan ribuan rekening tersebut telah disampaikannya ke Mabes Polri.
"Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, maka Bareskrim juga akan membekukan rekening tersebut dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut," ungkap Hadi pada Rabu (19/6/2024). (raa)
Load more