Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan untuk menunda sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan menjadi 1 Juli 2024.
Penundaan sidang praperadilan tersangka kasus Vina ini disebabkan penyidik dari Polda Jabar tidak hadir di jadwal yang sudah ditetapkan.
Berdasarkan peraturan, jika masih ditunda sampai pokok perkara disidangkan maka sidang praperadilan Pegi Setiawan bisa digugurkan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan tuding Polda Jabar sengaja tidak hadir di sidang praperadilan agar nantinya gugur.
Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan mengenai alasan penyidik tidak hadir dari Polda Jabar.
Menanggapi dugaan dari kuasa hukum Pegi Setiawan, Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi menilai taktik semacam itu memang banyak dilakukan di masa lalu.
"Terhadap tuduhan kayak begitu, taktik strategi kayak gini di masa lalu banyak dilakukan penyidik," kata Aryanto, diwawancarai tvOne, dikutip Selasa (25/6/2024).
Load more