Bandung, tvOnenews.com - Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkimum) Polda Jabar kembali memeriksa 4 terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Selasa (25/6/2024).
Empat terpidana tersebut ialah, Hadi, Suprianto, Eka dan Rivaldi dipinjamkan (Bon) dari Lapas Kebon Waru Bandung ke Polda Jabar.
Kuasa hukum para terpidana, Polmer Sirait mengatakan, 4 orang kliennya itu dibawa dari lapas sejak pukul 10.30 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan psikologi di ruang penyidik Dirkrimum Polda Jabar.
"Di bonnya dari Lapas Kebon Waru pukul 10.30 WIB mereka langsung naik ke atas gedung Dirkrimum langsung intens (tes psikologi). Pertama masuk Hadi, nanti bergantian 3 lagi. Ada Suprianto, Eka dan Rivaldi," katanya di Mapolda Jabar.
Ia mengatakan dalam pemeriksaaan kali ini tidak diberikan surat pemberitahuan dari penyidik tekait jadwal tes psikologi untuk 4 kliennya tersebut.
"Tidak ada pemberitahuan kita juga dapat bocoran teman-teman kita, sekarang ada pemeriksaan. Kalau prosedur hukum seharusnya ada berikan pemanggilan secara patuh walaupun sehari atau sejam yang terpenting ada surat pemanggilan itu. Toh juga perkara mereka sudah selesai sudah ingkrah,"kata dia.
Load more