Dia menambahkan, PPS dan PPD harus memastikan bahwa masyarakat pedalaman telah terdaftar pada DPT sebelum 27 September 2024.
"Jika pemilih yang tidak lagi berada di lokasi asal, maka harus mempercepat membuat permohonan pindah memilih, pastikan semua masyarakat mendapatkan hak pilih," ujarnya. (ant/iwh)
Load more