Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Tim Hukum Penyelamat PBB Luthfi Yazid mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) guna meminta pembatalan Surat Keputusan atau SK kepengurusan baru.
Adapun, saat ini Partai Bulan Bintang (PBB) dipimpin oleh Pj Ketua Umum Fahri Bachmid disinyalir tersapat kecacatan proses administrasi dalam perpindahan SK dari Ketum PBB sebelumnya.
"Kita minta agar SK tersebut ya, itu dibatalkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan kami harus menempuh prosedur ini terlebih dahulu keberatan administratif. Kami berharap bahwasanya itu nanti dibatalkan dicabut oleh Menteri hukum dan hak asasi manusia," ujar Luthfi Yazid kepada wartawan di Ditjen AHU Kemenkumham, Selasa (25/6/2024).
SK yang dimaksud yakni Keputusan Tata Usaha Negara nomor M.HH-02.AH.11.03 tahun 2024 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Bulan Bintang (PBB).
Kemudian, Keputusan Tata Usaha Negara nomor M.HH-04.AH.11.02 tahun 2024 tentang pengesahan susunan dan personalia dewan pimpinan pusat Partai Bulan Bintang (PBB) tertanggal 12 Juni 2024.
Menurutnya, kecacatan administratif pengurusan baru dikarenakan dalam pembentukannya tak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering commite.
"Karena yang diajukan oleh Pak Yusril permohonan itu adalah permohonan yang penuh dengan rekayasa. Mengapa? Karena permohonan itu harusnya dilakukan berdasarkan MDP dan Anggaran Rumah Tangga itu harus dilakukan melalui Steering Commite ada 7 orang tetapi ini hanya Pak Yusril sendirian gitu," sambungnya.
Tak hanya itu, Afriansyah Noor yang menjabat sebagai Sekertaris Jenderal (Sekjen) tak dilibatkan dan justru langsung dicopot dari jabatannya di PBB.
Menambahkan, eks Wakil Ketua Umum PBB, Fuad Zakaria mengatakan tak hanya Afriansyah Noor, tetapi beberapa pengurus partai yang tak dilibatkan.
Sehingga, pembentukan itu dianggap ada maksud dan tujuan terselubung.
"Ada 12 pengurus, 3 wakil ketua umum termasuk saya dan beberapa ketua dan wakil sekjen termasuk sekjen sendiri 12 orang dengan pak sekjen," sebutnya.
Tak hanya meminta Kemenkumham mencabut SK, Fuad juga menyampaikan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Itu yang memang buat kita, kita gak setuju. Karena ini partai islam kalau boleh semua itu jujur terbuka apa adanya. Itu yg membuat kita menuntut. Mudah-mudahan juga kemenkumham melihat yg sudah dijelaskan pak Lutfi sehingga bisa mengadili sampai ke PTUN," kata Fuad.(lgn)
Load more