Jambi, tvOnenews.com - Layanan sertipikat tanah elektronik resmi diimplementasikan di seluruh wilayah Provinsi Jambi.
Ketujuh Kantah itu, yakni Kantah Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci, dan Kabupaten Tebo.
Beberapa waktu sebelumnya, sudah ada empat wilayah di Provinsi Jambi yang telah meresmikan implementasi layanan sertipikat elektronik, yaitu Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Muaro Jambi.
Dengan demikian, Jambi menjadi provinsi yang lengkap mengimplementasikan layanan sertipikat tanah elektronik.
"Dengan tujuh deklarasi ini, lengkap sudah seluruh kantor pertanahan di sebelas kabupaten/ kota sudah bisa melayani sertifikat elektronik," kata AHY di Rumah Jabatan Gubernur Jambi.
Load more