Sebelumnya, sidang praperadilan yang melibatkan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Pegi Setiawan gagal digelar pada Senin kemarin.
Tim kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, menilai, bahwa pihak Polda sebagai termohon sengaja tidak hadir dalam sidang praperadilan ini.
Hal ini merupakan salah satu cara untuk menggugurkan sidang praperadilan ini.
“Kami tidak menguji siap atau tidak, tetapi kami menilai. Publik sudah mengetahui ini tetapi ternyata tidak hadir juga, makanya kami menilai bahwa ini ada kesengajaan supaya praperadilan ini gugur maju ke sidang pokok perkara. Ada apa ini jangan buat buat publik,” ujar Isank Nasrudin di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, (24/06/2024).
Isank menyebut apabila sidang praperadilan ini sampai gugur. Dirinya menilai bahwa ada kejanggalan dalam perkara ini.
“Jadi kalau sampai perkara praperadilan ini gugur dan di P21, kita patut duga semakin janggal perkara ini,” sebutnya.
Load more