LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kratom! Lagi Ramai Diperbincangkan, Mulai Kebijakan Presiden hingga DPR Mempertanyakan
Sumber :
  • istimewa - Antara

Kratom! Lagi Ramai Diperbincangkan, Mulai Kebijakan Presiden hingga DPR Mempertanyakan

Belakangan ini Kratom lagi ramai diperbincangkan. Baik mulai kebijakan Presiden Jokowi yang akan mengatur regulasinya, hingga DPR mempertanyakan sesuatu.

Selasa, 25 Juni 2024 - 21:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini Kratom lagi ramai diperbincangkan. Baik mulai kebijakan Presiden Jokowi yang akan mengatur regulasinya, hingga DPR mempertanyakan sesuatu. 

Seperti diketahui, daun kratom ini sudah lama digunakan sebagai obat tradisional di Kalimantan Barat (Kalbar). 

Bahkan, dari berbagai sumber, pada saat Covid-19, daun Kratom ini digunakan sebagai sajian seperti teh, dan khasiatnya diduga dapat menguatkan imun.

Apalagi, berdasarkan keterangan seorang pegiat kratom lokal, Evi Saptinawati, bahwa pada saat Covid-19 tahun 2020, warga Kapuas Hulu sangat terbantu dengan adanya Kratom. 

Baca Juga :

Namun, dari data penelitian menyebutkan penggunaan Kratom di dosis rendah berefek stimulan, tetapi pada dosis tinggi mengakibatkan depresi dan withdrawal (gejala putus obat).

Sontak, hal ini menuai reaksi dari beberapa kalangan, terutama dari DPR hingga BNN.

Hal ini tak lain, mengingat legalitas tanaman endemik Asia Tenggara tersebut dipertanyakan.

Menurut anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto, legalisasi Mitragyna Speciosa atau kratom perlu menunggu hasil penelitian guna mempelajari substansi dan efek tanaman tersebut demi keamanan publik.

Bahkan dia menjelaskan, akhir pekan lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan menteri dan kepala lembaga untuk membicarakan kratom, tanaman yang disebut sudah ditanam oleh 18 ribu petani dan masih diteliti oleh BRIN didampingi BPOM.

Lanjutnya, sebagian masyarakat pada beberapa daerah sudah memanfaatkan untuk konsumsi pribadi hingga ekspor, karena adanya klaim bahwa tanaman itu dapat menambah stamina, mengatasi nyeri, dan meningkatkan suasana hati.

Dia pun merujuk pada Surat Edaran Kepala BPOM Nomor HK.04.4.42.421.09.16.1740 Tahun 2016 tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna Speciosa (kratom) Dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.

 Selain itu, katanya, sejauh ini Badan Narkotika Nasional (BNN) memang masih menyatakan kratom sebagai narkotika. Edy mengatakan daun kratom diklaim mengandung alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine yang dapat mengurangi rasa nyeri. Selain itu alkaloid juga yang memberi efek meningkatkan energi.

Legislator itu menyebutkan di beberapa negara tanaman tersebut dilarang. Contohnya di Denmark, Polandia, Swedia, dan Irlandia. Dia menambahkan Malaysia, Myanmar, dan Australia, juga melarang zat yang terkandung dalam kratom untuk dikonsumsi.

"Melihat fakta pelarangan kratom di berbagai negara dan pernyataan BNN yang menyatakan kratom adalah narkotika, maka yang harus dilihat tidak hanya nilai ekonomi dari kratom saja, tapi juga keselamatan masyarakat," ujarnya.

 Dia menilai semua klaim tentang manfaat kratom harus dibuktikan secara ilmiah. Sebagai mitra Komisi IX, BPOM diminta untuk melakukan pengawasan kratom sesuai ketentuan, baik itu semasa uji klinis hingga nanti ketika masuk ke industri.

"BRIN telah diperintahkan untuk melakukan uji klinisnya dan didampingi BPOM. Tahapan setiap pengujian harus dilakukan, tidak perlu dipercepat karena ini tidak urgent seperti vaksin saat COVID-19," katanya.

"Dikatakan Plt Kepala BPOM beberapa waktu lalu jika penelitian kratom ini masih uji pada hewan, maka sebaiknya tidak ada unsur promosi agar menggunakan kratom dengan embel-embel tertentu. Saya tekankan jika proses pengujian ini harus betul-betul cermat, karena ini nanti berdampak pada masyarakat," ujarnya. 

Untuk diketahui, sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan Presiden Jokowi memberikan instruksi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menelaah lebih lanjut manfaat tanaman kratom.

Moeldoko mengakui ada unsur ketergantungan dari tanaman tersebut – namun menurutnya jumlahnya “cukup rendah”. Dia pun menyebut Kemenkes sudah mengatakan bahwa kratom tidak termasuk narkotika.

“Sedative-nya ada tapi dalam jumlah tertentu. Maka kita kejar lagi supaya BRIN melakukan langkah riset lanjutan untuk mengetahui seberapa besar sesungguhnya ini berbahaya,” kata Moeldoko dalam konferensi pers usai rapat terbatas pada Kamis (20/6/2024).

“Harapan saya ke BRIN pada Agustus ini selesai,” ucapnya.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, nilai ekspor kratom selalu mengalami pertumbuhan dengan tren sebesar 15,92% per tahun, sejak tahun 2019 hingga tahun 2022. (aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari Beri Peringatan Keras, Para ASN di Wilayahnya Mesti Siap-siap Kena Sanksi Jika Lakukan Ini

Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari Beri Peringatan Keras, Para ASN di Wilayahnya Mesti Siap-siap Kena Sanksi Jika Lakukan Ini

Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Hery Antasari secara tegas bakal memberikan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN)
Tak hanya Shalat Tahajud, Waktu Taubat Paling Tepat agar Dosa Terhapuskan di Kondisi ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Tak hanya Shalat Tahajud, Waktu Taubat Paling Tepat agar Dosa Terhapuskan di Kondisi ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat mengingatkan waktu paling tepat untuk taubat bukan hanya shalat tahajud. UAH menegaskan kondisi ini paling terbaik agar segala dosa diampuni.
5 Cara Mudah Menghasilkan Uang dari TikTok Tanpa Harus Berjualan, TikTokers Wajib Tahu!

5 Cara Mudah Menghasilkan Uang dari TikTok Tanpa Harus Berjualan, TikTokers Wajib Tahu!

Tanpa harus menjual produk tertentu secara langsung, pengguna TikTok bisa mendapatkan penghasilan melalui beberapa program. Berikut beberapa cara yang mudah.
Reminisensi 100 Hari Kerja KPPU, Fanshurullah Asa: Banyak Atasi Kasus Persaingan Usaha di Pasar Digital

Reminisensi 100 Hari Kerja KPPU, Fanshurullah Asa: Banyak Atasi Kasus Persaingan Usaha di Pasar Digital

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa bercerita apa saja yang sudah dikerjakan oleh pihaknya dalam 100 hari kerja sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Januari yang lalu.
Bus Ranau Indah Terjun ke Jurang di Lampung Barat, Satu Orang Meninggal Dunia dan 30 Luka-luka

Bus Ranau Indah Terjun ke Jurang di Lampung Barat, Satu Orang Meninggal Dunia dan 30 Luka-luka

Kecelakaan tragis terjadi pada sebuah bus Ranau Indah di Pekon Simpang Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat, sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (3/7/2024).
Kecurigaan Menguat, Polda Jawa Barat Buka-bukaan Hasil Tes Psikologis Forensik Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Sempat Didapati Lakukan Ini...

Kecurigaan Menguat, Polda Jawa Barat Buka-bukaan Hasil Tes Psikologis Forensik Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Sempat Didapati Lakukan Ini...

Fakta baru terus mengalir pada kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat di sidang Praperadilan tersangka Pegi Setiawan.
Trending
Kecurigaan Menguat, Polda Jawa Barat Buka-bukaan Hasil Tes Psikologis Forensik Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Sempat Didapati Lakukan Ini...

Kecurigaan Menguat, Polda Jawa Barat Buka-bukaan Hasil Tes Psikologis Forensik Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Sempat Didapati Lakukan Ini...

Fakta baru terus mengalir pada kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat di sidang Praperadilan tersangka Pegi Setiawan.
5 Cara Mudah Menghasilkan Uang dari TikTok Tanpa Harus Berjualan, TikTokers Wajib Tahu!

5 Cara Mudah Menghasilkan Uang dari TikTok Tanpa Harus Berjualan, TikTokers Wajib Tahu!

Tanpa harus menjual produk tertentu secara langsung, pengguna TikTok bisa mendapatkan penghasilan melalui beberapa program. Berikut beberapa cara yang mudah.
Reminisensi 100 Hari Kerja KPPU, Fanshurullah Asa: Banyak Atasi Kasus Persaingan Usaha di Pasar Digital

Reminisensi 100 Hari Kerja KPPU, Fanshurullah Asa: Banyak Atasi Kasus Persaingan Usaha di Pasar Digital

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa bercerita apa saja yang sudah dikerjakan oleh pihaknya dalam 100 hari kerja sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Januari yang lalu.
Bus Ranau Indah Terjun ke Jurang di Lampung Barat, Satu Orang Meninggal Dunia dan 30 Luka-luka

Bus Ranau Indah Terjun ke Jurang di Lampung Barat, Satu Orang Meninggal Dunia dan 30 Luka-luka

Kecelakaan tragis terjadi pada sebuah bus Ranau Indah di Pekon Simpang Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat, sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (3/7/2024).
Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari Beri Peringatan Keras, Para ASN di Wilayahnya Mesti Siap-siap Kena Sanksi Jika Lakukan Ini

Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari Beri Peringatan Keras, Para ASN di Wilayahnya Mesti Siap-siap Kena Sanksi Jika Lakukan Ini

Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Hery Antasari secara tegas bakal memberikan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN)
Tak hanya Shalat Tahajud, Waktu Taubat Paling Tepat agar Dosa Terhapuskan di Kondisi ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Tak hanya Shalat Tahajud, Waktu Taubat Paling Tepat agar Dosa Terhapuskan di Kondisi ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat mengingatkan waktu paling tepat untuk taubat bukan hanya shalat tahajud. UAH menegaskan kondisi ini paling terbaik agar segala dosa diampuni.
PSSI Terancam Segera Kehilangan Aset Berharga Timnas Indonesia Gara-Gara Klub Raksasa Liga Inggris

PSSI Terancam Segera Kehilangan Aset Berharga Timnas Indonesia Gara-Gara Klub Raksasa Liga Inggris

PSSI terancam segera kehilangan aset berharganya untuk Timnas Indonesia akibat aktivitas klub raksasa Liga Inggris, Manchester City, di bursa transfer ini.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Hari ini
01:00 - 02:30
Kabar Petang
02:30 - 03:00
Kabar Utama Pagi
03:00 - 03:30
Kabar Utama 2
03:30 - 04:00
Kabar Hari ini
04:00 - 04:30
Kabar Arena Pagi 2
Selengkapnya