Sebelumnya, Hasto memenuhi undangan KPK untuk klarifikasi sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada Senin (10/6/2024). Hasto tiba di KPK didampingi kuasa hukumnya yaitu Patra Zen dan Ronny Talapessy. Serta kolega partainya, Bonnie Triyana.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK juga menggeledah badan dan penyitaan ponsel milik Hasto. Namun, pihaknya merasa keberatan atas tindakan tersebut.
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Hasto menyebut tindakan itu dilakukan oleh penyidik KPK bernama Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap staf Hasto. Pihaknya menilai tindakan penyidik KPK sudah melanggar hukum.
"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
“Kemudian pengeledahannya ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 terkait dengan penyitaan," sambungnya.
Ronny mengatakan barang-barang yang disita dari Kusnadi merupakan barang milik pribadi yang tak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.
Ronny mengungkap barang yang disita yaitu dua buah ponsel milik Hasto, satu buah ponsel milik Kusnadi, dan buku tabungan dengan rekening senilai Rp700 ribu.
Load more