Jambi, tvOnenews.com - Sebanyak sembilan provinsi di Indonesia sudah mengimplementasikan layanan sertipikat tanah elektronik oleh tiap Kantor Pertanahan wilayah setempat.
Sembilan provinsi itu, yakni Bali, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, dan Jambi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, adanya layanan sertipikat tanah elektronik mempersempit ruang bagi mafia tanah.
"Dengan Sertipikat Tanah Eletronik ini semuanya akan terhimpun dalam database, sehingga mempersempit ruang bagi para pelaku kejahatan pertanahan untuk melakukan aksi-aksinya, yang penting kita jaga baik-baik dan kita perkuat sistem pengamanannya," kata AHY di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (25/6).
AHY menambahkan bahwa implementasi layanan sertipikat tanah elektronik merupakan bentuk komitmen menjalankan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Load more