Deolipa menerangkan jika yang ditanya penyidik mengenai identitas ganda ayah Pegi untuk menguatkan cerita tentang si tersangka mungkin saja dilakukan.
Namun, identitas ganda yang dimiliki ayah Pegi Setiawan tak menjadi bukti perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
"Tapi kalau lebih jauh menyatakan bahwasanya orang tua Pegi ini kemudian bisa dijerat sebagai pelaku obstruction of justice jawabannya adalah tidak bisa," jelasnya.
Hal tersebut, kata Deolipa, sebagaimana diatur dalam KUHP tentang obstruction of justice. Intinya ada pengecualian jika pelaku dengan tersangka itu sedarah.
"Misalnya ayah dengan anak itu itu enggak bisa dikenakan obstruction of justice perintangan penyidikan. Ini ada di Pasal 221 Ayat 2 KUHP," ungkap Deolipa.
Adapun pasal tersebut, jelas Deolipa, menyatakan tidak berlaku cerita tentang obstruction of justice kalau hubungan dari ini adalah sedarah.
"Sedarah ini artinya bapak dengan anak, ibu dengan anak, suami istri itu dianggap tidak berlaku. Jadi ada pasalnya, Pasal 221 Ayat 2," tutur dia.
Load more