Dalam perkara korupsi dana bansos ini, dua tersangka menggunakan modus operandi membuat dan menyiapkan proposal bantuan untuk lembaga swadaya masyarakat atau kelompok masyarakat tertentu agar mendapat anggaran.
Namun, faktanya kegiatan tersebut fiktif atau tidak dilakukan.
Dalam kasus dugaan korupsi bansos ini sudah ditetapkan empat tersangka, namun dua lainnya sudah meninggal dunia. Untuk pengembalian uang negara, tersangka S telah menyerahkan ke negara sekitar Rp200 juta dan 1 lagi yang meninggal dunia.
"Kepada tersangka yang meninggal otomatis dihentikan penuntutan. Sedangkan dua tersangka lain akan dikenakan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi," sebut Kasi Pidsus Herlina Samosir.(ant/lgn)
Load more