Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi membongkar fakta baru terkait penahanan kliennya yang diminta beri sidik jari tanpa alasan.
Tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan kini menjadi sosok yang mendapatkan sorotan publik lantaran status penahanannya yang dinilai janggal.
Meski ditetapkan jadi tersangka kasus Vina, Pegi Setiawan masih mengelak dirinya terlibat dalam pembunuhan tersebut dan mengajukan sidang praperadilan.
(Kuasa Hukum Pegi, Marwan Iswandi)
Polda Jabar masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan terkait keterlibatannya dalam kasus kematian Vina.
Belakangan kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi membongkar polisi sempat meminta sidik jari kliennya tanpa alasan jelas.
"Waktu pemeriksaan psikologi, klien kami ini diminta sidik jari di kertas kosong. Empat kertas. Tanpa melibatkan dari penasihat hukum," kata Marwan, diwawancarai tvOne, dikutip Rabu (26/6/2024).
Orang tua Pegi pun sempat menanyakan kepada kuasa hukum tentang alasan dimintanya sidik jari tersebut.
Namun, saat ditanyakan ke Polda Jabar ternyata kuasa hukum tak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
"Tim saya bertanya ke penyidik. Ini keperluannya untuk apa? Penyidik mengelak, dia bilang tidak (minta sidik jari), padahal dari Pegi Setiawan mengatakan iya," kata Marwan.
Ia pun menilai hal seperti ini menunjukkan Polda Jabar yang menangani kasus secara tidak transparan.
Terlalu banyak hal yang ditutup-tutupi sehingga menimbulkan berbagai asumsi.
"Nah, ini kan seperti ini tidak ada keterbukaan, terus seperti bola liar," ujar dia.
Menurutnya, Polda Jabar harus terbuka agar publik pun tidak memiliki celah untuk memberikan kritikan.
"Seperti ini jangan sampai ada celah orang untuk menyerang Polda. Ada apa? Kenapa?" sambungnya.
Lebih lanjut, Marwan pun berharap agar polisi lebih terbuka kepada publik termasuk juga tim kuasa hukum.
Sebab, saat ini kliennya Pegi Setiawan menghadapi tuduhan yang sangat berat yakni pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya mati.
Tim kuasa hukum pun sekarang bersiap menghadapi sidang praperadilan yang akan diselenggarakan Senin (1/7/2024) untuk menggugat status tersangka Pegi.
Sebelumnya, tim kuasa hukum juga mengungkapkan telah menyiapkan 10 saksi baik itu dari rekan Pegi dan juga saksi ahli.
Sidang praperadilan Pegi sebelumnya dijadwalkan pada Senin (24/6/2024). Namun, pihak penyidik Polda Jabar tidak hadir sehingga sidang tersebut harus ditunda.
Terkait hal ini, pihak kuasa hukum pun merasa kecewa dan menduga tidak hadirnya penyidik ini disengaja agar sidang tersebut gugur.
(Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast)
Namun, dugaan tersebut kemudian diklarifikasi oleh Polda Jabar. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Abast mengatakan, penyidik tidak hadir di sidang praperadilan tersebut karena ada agenda lain.
"Dikarenakan bahwa Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga pada sidang praperadilan Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," kata dia.
Di sidang praperadilan 1 Juli 2024 mendatang, pihak Polda Jabar berjanji akan hadir dengan membawa alat bukti untuk menjawab gugatan kuasa hukum Pegi. (iwh)
Load more