"PAN mendukung pasangan BHSI untuk bisa menjadi calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024, ini tahapan yang cukup penting dalam proses dukungan atau pencalonan pasangan calon secara administratif final dapat mencalonkan dan mendaftarkan ke KPU," lanjutnya.
Keputusan PAN Cianjur sudah final karena SK ditandatangani langsung ketua umum dan sekjen sehingga kader dan pengurus tegak lurus dengan keputusan tersebut, ketika ada yang tidak sejalan sanksi tegas organisasi yang akan menjawab.
"Terbitnya SK DPP PAN merupakan rangkaian dari tahapan penjaringan yang sudah dijalani sebelumnya, tidak ada keraguan di dalamnya."
"Tugas utama dan tugas pokok kader wajib menjawab amanah dari ketua umum dan sekjen dengan memenangkan pasangan BHSI," pungkasnya.(ant/ree)
Load more