Dia mengatakan bahwa usai mengetahui lokasi penjualan, tim penyidik lalu mulai mencari dan menangkap PL.
Dia mengatakan bahwa kronologi penangkapan pelaku pun terbilang tidak rumit karena PL sangat kooperatif dan mengakui semua perbuatannya.
Saat ditangkap, polisi lalu menggeledah rumah pelaku dan menemukan sejumlah obat-obatan seperti Asam Mefenamat dan Amoxocilin yang jumlahnya mencapai ribuan strip.
Iptu Yeni mengatakan bahwa pelaku saat ini masih ditahan di Mapolres Kupang, sembari mengungkap apakah ada orang lain yang bekerja sama dengan pelaku atau tidak.
"Kami mendalami apakah pelaku bekerja sendirian atau ada komplotan yang terlibat," tutupnya.
Yeni menambahkan bahwa atas perbuatannya PL dijerat Pasal 363 Tentang Pencurian dan Undang-Undang nomor 27 tahun 2023 tentang Kesehatan. (ant/iwh)
Load more