Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Republik Indonesia menyatakan komitmennya memberantas judi online yang meresahkan masyarakat.
Salah satunya dengan menangkap bandar yang disebut sejumlah pihak tidak pernah berhasil tersentuh aparat.
Kadiv Humas Mabes Polri irjen pol Sandi Nugroho memastikan sudah ada beberapa bandar yang sudah tertangkap pertanggal 25 juni 2024.
"Tentu saja ini masih berkembang, masih kita kembangkan kalau memang memungkinkan untuk kita ambil yang di atasnya lagi sedang diupayakan oleh penyidik untuk kita tuntas sampai ke akar-akarnya," kata Sandi dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).
Dia menyampaikan, pihaknya juga akan melakukan penindakan sesuai dengan rencana awal satgas sebelumnya seperti praktik jual beli rekening hingga pencegahan aktivitas top up judi online di minimarket.
Senada dengan upaya dan kinerja Mabes Polri, Direktur Eksekutif SARA INSTITUTE mengapresiasi kinerja Mabes Polri dalam memberantas penyakit masyarakat khususnya judi online yang sekarang menjadi perhatian penting.
“Penyakit masyarakat ini (judi online) perlu kita awasi bersama, jangan sampai merusak generasi muda di masa depan. dengan hal ini saya sangat mengapresiasi langkah dan kinerja polri dalam mengusut dan memberantas mafia judi online” tegas Direktur Eksekutif SARA INSTITUTE, Muhammad Wildan.
Selain mengapresiasi atas kinerja Polri dalam hal pemberantasan bandar judi online; SARA INSTITUTE juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk turut mendukung Kepolisian Republik Indonesia dalam menuntaskan penyakit masyarakat berupa judi online ini.
Dia turut meminta Polri untuk memberantas judi online secara tuntas hingga ke akar-akarnya.
"Bila perlu tangkap semua bandar besar judi online agar tidak menjadi penyakit masyarakat yang merusak bangsa Indonesia khususnya generasi muda masa depan," tuturnya.(lkf)
Load more