LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • ANTARA

Setelah Viral Video Mesum Ibu Lecehkan Anak Kandung, Polisi Curiga Jaringan Besar Pornografi Anak

Polisi mencurigai adanya keterlibatan jaringan besar pornografi anak di balik viral video mesum di media sosial ibu lecehkan anak kandung beberapa waktu lalu.

Rabu, 26 Juni 2024 - 12:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mencurigai adanya keterlibatan jaringan besar pornografi anak di balik viral video mesum ibu lecehkan anak kandung beberapa waktu lalu.

"Tidak menutup kemungkinan ada sindikat ataupun jaringan dalam tindak pidana video ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Meski demikian, Ade Safri belum menjelaskan detail terkait jaringan pornografi tersebut, termasuk nasional atau internasional.

Saat ini, pihak Polda Metro Jaya masih memburu pemilik akun yang meminta dua ibu melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya dan merekamnya dalam bentuk video.

Baca Juga :

"Saat ini kita sedang lakukan penelusuran (tracing). Kita lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap semua yang terlibat," kata dia lagi.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi pelaku utama berinisial M yang menyuruh R (22) dan AK (26) untuk melakukan tindakan asusila bersama anaknya.

Kasus ini bermula dari beredar dua video mesum yang dilakukan dua ibu bersama anaknya yang tersebar di media sosial.

Video pertama dilakukan oleh ibu berinisial R (22) yang melakukan tindakan asusila bersama anaknya di sebuah rumah kontrakan Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, pada sekitar Juli 2023.

Kemudian video kedua dilakukan oleh ibu berinisial AK (26) yang melakukan tindakan asusila bersama anaknya di Jalan Kampung Pakuning, RT 01/RW 01, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada sekitar Juni 2023.

Keduanya telah ditahan oleh Polda Metro Jaya dan dikenakan dengan pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 88 jo pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ant/iwh)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Karena Cabul, Anggota DPR Ingatkan Bahaya Efek Ini ke Bawahan Hingga KPU Daerah

Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Karena Cabul, Anggota DPR Ingatkan Bahaya Efek Ini ke Bawahan Hingga KPU Daerah

Guspardi Gaus menilai sanksi berupa pemberhentian atau pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU, harus menjadi pelajaran bagi para komisioner KPU daerah.
Heboh Menkes Mau Datangkan Dokter Asing, Budi Gunadi Sadikin: Dokter Asing-Dokter Lokal Bukan untuk Bersaing, Ini Masalah Nyawa

Heboh Menkes Mau Datangkan Dokter Asing, Budi Gunadi Sadikin: Dokter Asing-Dokter Lokal Bukan untuk Bersaing, Ini Masalah Nyawa

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan kehadiran dokter asing di Indonesia bukan untuk persaingan dengan tenaga kesehatan lokal. Ia mengatakan tujuan adanya dokter spesialis yang didatangkan dari luar negeri semata untuk menyelamatkan masyarakat.
Pantas Cuaca Ekstrem Terjadi, WMO Beberkan Alasan Freddy Pecahkan Rekor Siklon Tropis Terlama Sepanjang Sejarah di Dunia

Pantas Cuaca Ekstrem Terjadi, WMO Beberkan Alasan Freddy Pecahkan Rekor Siklon Tropis Terlama Sepanjang Sejarah di Dunia

Organisasi Meteorologi Dunia (WMO) menyatakan Siklon Tropis Freddy sebagai siklon tropis terpanjang yang pernah tercatat dalam sejarah, yaitu selama 36 hari.
Sekarang Sebelum Doa di Waktu Shalat Tahajud Ingat Hadits ini, Bekal Hindari Segala yang Haram Kata Ustaz Adi Hidayat

Sekarang Sebelum Doa di Waktu Shalat Tahajud Ingat Hadits ini, Bekal Hindari Segala yang Haram Kata Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat menyarankan sebelum doa baik sebelum atau setelah shalat tahajud sebaiknya harus mengingat hadits ini senantiasa terhindari dari yang haram.
Bukan Main-main, BUMD Bank DKI Raih Penghargaan Pelayanan Bank Terbaik di Indonesia Kategori Ini

Bukan Main-main, BUMD Bank DKI Raih Penghargaan Pelayanan Bank Terbaik di Indonesia Kategori Ini

Bank DKI kembali meraih penghargaan dari lembaga independen, kali ini sebagai The 3rd Best Overall BPD dalam Pelayanan Prima pada ajang 21st Banking Service Excellence 2024, yang diselenggarakan oleh Infobank media group di Jakarta.
Reaksi Fans Vietnam yang Bikin Geli Setelah Timnya Dibantai Timnas Indonesia U-16 Lima Gol Tanpa Balas, Pesimis Sekali Sampai Bilang...

Reaksi Fans Vietnam yang Bikin Geli Setelah Timnya Dibantai Timnas Indonesia U-16 Lima Gol Tanpa Balas, Pesimis Sekali Sampai Bilang...

Reaksi fans Vietnam yang bikin geli setelah timnya dibantai Timnas Indonesia U-16 lima gol tanpa balas, pesimis sekali sampai bilang begini...
Trending
Kecurigaan Menguat, Polda Jawa Barat Buka-bukaan Hasil Tes Psikologis Forensik Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Sempat Didapati Lakukan Ini...

Kecurigaan Menguat, Polda Jawa Barat Buka-bukaan Hasil Tes Psikologis Forensik Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Sempat Didapati Lakukan Ini...

Fakta baru terus mengalir pada kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat di sidang Praperadilan tersangka Pegi Setiawan.
Reaksi Fans Vietnam yang Bikin Geli Setelah Timnya Dibantai Timnas Indonesia U-16 Lima Gol Tanpa Balas, Pesimis Sekali Sampai Bilang...

Reaksi Fans Vietnam yang Bikin Geli Setelah Timnya Dibantai Timnas Indonesia U-16 Lima Gol Tanpa Balas, Pesimis Sekali Sampai Bilang...

Reaksi fans Vietnam yang bikin geli setelah timnya dibantai Timnas Indonesia U-16 lima gol tanpa balas, pesimis sekali sampai bilang begini...
5 Cara Mudah Menghasilkan Uang dari TikTok Tanpa Harus Berjualan, TikTokers Wajib Tahu!

5 Cara Mudah Menghasilkan Uang dari TikTok Tanpa Harus Berjualan, TikTokers Wajib Tahu!

Tanpa harus menjual produk tertentu secara langsung, pengguna TikTok bisa mendapatkan penghasilan melalui beberapa program. Berikut beberapa cara yang mudah.
Bukan Main-main, BUMD Bank DKI Raih Penghargaan Pelayanan Bank Terbaik di Indonesia Kategori Ini

Bukan Main-main, BUMD Bank DKI Raih Penghargaan Pelayanan Bank Terbaik di Indonesia Kategori Ini

Bank DKI kembali meraih penghargaan dari lembaga independen, kali ini sebagai The 3rd Best Overall BPD dalam Pelayanan Prima pada ajang 21st Banking Service Excellence 2024, yang diselenggarakan oleh Infobank media group di Jakarta.
Bus Ranau Indah Terjun ke Jurang di Lampung Barat, Satu Orang Meninggal Dunia dan 30 Luka-luka

Bus Ranau Indah Terjun ke Jurang di Lampung Barat, Satu Orang Meninggal Dunia dan 30 Luka-luka

Kecelakaan tragis terjadi pada sebuah bus Ranau Indah di Pekon Simpang Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat, sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (3/7/2024).
Reminisensi 100 Hari Kerja KPPU, Fanshurullah Asa: Banyak Atasi Kasus Persaingan Usaha di Pasar Digital

Reminisensi 100 Hari Kerja KPPU, Fanshurullah Asa: Banyak Atasi Kasus Persaingan Usaha di Pasar Digital

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa bercerita apa saja yang sudah dikerjakan oleh pihaknya dalam 100 hari kerja sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Januari yang lalu.
Tak hanya Shalat Tahajud, Waktu Taubat Paling Tepat agar Dosa Terhapuskan di Kondisi ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Tak hanya Shalat Tahajud, Waktu Taubat Paling Tepat agar Dosa Terhapuskan di Kondisi ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat mengingatkan waktu paling tepat untuk taubat bukan hanya shalat tahajud. UAH menegaskan kondisi ini paling terbaik agar segala dosa diampuni.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Arena Pagi 2
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:30
Apa Kabar Indonesia Pagi
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya