Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data anggota DPR yang terlibat atau bermain judi online untuk diproses secara kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa fenomena judi daring saat ini merambah ke semua elemen masyarakat, tak terkecuali orang-orang yang ada dalam institusi negara.
Menurutnya, pemain judi online pun bisa dipidana, bukan hanya penyelenggaraan permainannya saja.
"Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya, kita minta ini minta infonya," kata Habiburokhman saat rapat kerja bersama PPATK di Kompleks Parlemen, mengutip Antara pada Rabu (26/6/2024).
Dia mengatakan bahwa fenomena maraknya pemain judi online tersebut merupakan penyakit masyarakat. Berdasarkan norma hukum pada Pasal 303 KUHP, pemain judi daring pun bisa dipidana.
"Begitu juga di pasal undang-undang ITE judi online juga pemainnya dipidana," lanjutnya.
Walaupun begitu, menurutnya, DPR pun bakal merumuskan terkait tindakan persuasif atau tindakan represif yang akan dilakukan terhadap pemain judi online karena jika langsung terhadap tindakan represif, penjara akan langsung dipenuhi para penjudi.
"PPATK banyak mendapat apresiasi di dalam dan luar negeri dengan kemampuan intelijen di bidang keuangan kita minta tolong Pak," jelasnya.
Selain itu, dia juga meminta agar PPATK mengungkap terkait adanya informasi bahwa banyak rekening-rekening tak bertuan yang diduga sempat digunakan oleh operator judi online.
Konon, katanya, jumlah dana di rekening-rekening tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
"Kalau memang itu tindak pidana hasil kejahatan ya disampaikan ke penegak hukum yang terkait kan lumayan kalau itu bisa masuk ke kas negara mungkin pada akhirnya," pungkasnya. (ant/ree)
Load more