Padahal, kata Stephanie, dirinya tidak pernah diperbolehkan turut bergabung dalam perusahaan tersebut.
"Tapi kan hak waris anak kan tidak bisa dihilangkan begitu saja," tuturnya.
Stephanie terpaksa membawa kasus keluarganya ini ke polisi karena berulangkali proses mediasi yang ditempuh tak juga menemui titik temu," ungkapnya.
Lantas ia mengaku tindak pidana pemalsuan SKW itu disebutnya terjadi pada 27 Februari 2013 silam hingga berujung pelaporan dirinya ke Polda Jawa Barat pada 26 Mei 2021.
Adapun kasus pelaporan dirinya saat ini kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat.
Dalam sidang yang berlangsung Majelis Hakim (PN) Karawang mengusulkan agar kedua belah pihak melakukan mediasi.
Stephanie sejatinya menyanggupi usulan tersebut yang terpenting bisa mendapatkan keadilan berupa ahli waris.
Load more