Dalam pemeriksaan itu, Bareskrim juga turut menemukan adanya dua salinan risalah akta dari notaris terkait RUPSLB BSB. Vanda mengatakan salah satu dokumen RUPSLB itulah yang diduga palsu dan diserahkan kepada OJK.
"Terdapat dua salinan risalah akta Notaris, lalu BSB membuat laporan non keuangan atas RUPSLB ke OJK dengan underlying yang menyertakan salinan risalah akta yang tidak benar sehingga dilakukan penyitaan," jelasnya.
Di sisi lain, penyidik sebelumnya juga telah memeriksa eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman terkait proses pengajuan korban Mulyadi Mustofa sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB 2020.
Erzaldi memastikan dirinya yang saat itu merupakan pemegang 28.081 lembar saham BSB telah mengajukan sosok Mulyadi sebagai calon Direktur dan disepakati oleh peserta RUPSLB tahun 2020.
Oleh karenanya, Erzaldi mengatakan dirinya sempat mempertanyakan hilangnya nama Mulyadi dalam akta RUPSLB BSB kepada pihak OJK Regional 7. Hanya saja, kata dia, OJK justru lepas tangan dan menyebut persoalan itu harus diselesaikan lewat mekanisme yang ada di BSB.
"Padahal OJK sesuai tugas dan kewenangan yang ada dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 harusnya berperan sebagai pengawas dan pendeteksi awal terhadap dugaan tindak pidana di industri perbankan," tuturnya.
Diketahui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara, pada Rabu (20/3) kemarin.
Load more