Selain itu, Alfons mengungkapkan, bahwa OJK dan PPATK dapat melacak transaksi antara pemain dengan bandar judi online.
Sehingga keduanya dapat mengetahui siapa pemilik rekening tersebut dan langsung diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk segera diproses.
"Disamperin banknya, disini ada OJK ada PPATK kan, PPATK telusuri, alur uangnya kemana, terus kasih ke Polisi," ungkapnya.
Dirinya pun mengapresiasi langkah dari Kominfo yang telah melakukan pemblokiran terhada IP berbagai negara seperti Filipina dan Kamboja untuk dapat menutup akses judi online di Indonesia.
"Hal ini sangat efektif untuk menekan itu (Judi Online)," tandasnya. (aha/muu)
Load more