Sekedar informasi, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan, pemungutan suara Pilkada Serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.
Pemilihan Gubernur (Pilgub) diselenggarakan di 37 provinsi.
Sedangkan, Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Walikota (Pilwalkot) digelar di 508 kabupaten/kota.
Secara teknis, tahapan kegiatan akan dimulai pada 17 April 2024 yaitu dimulai dengan pembentukan badan-badan adhock untuk Pilkada, meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada.
Terkait pencalonan, Hasyim mengatakan untuk pencalonan dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu melalui jalur partai politik (parpol) dan melalui jalur perseorangan.
Jalur perseorangan dilaksanakan lebih awal, karena membutuhkan syarat pencalonan berupa dukungan sejumlah pemilih sesuai dengan jumlah penduduk di masing-masing daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
Sedangan pencalonan melalui partai politik syaratnya adalah perolehan kursi atau perolehan suara baik di Pemilu DPRD Provinsi maupun di DPRD kabupaten/kota.
Load more