Jakarta, tvOnenews.com - Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Inkop TKBM) di pelabuhan menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2023 di Jakarta sejak 24 hingga 27 Juni 2024.
Dalam RAT Inkop TKBM Pelabuhan, Ketua Umum Inkop TKBM Pelabuhan, Muhammad Nasir menyampaikan keresahannya terkait akan terbitnya peraturan menteri yang kurang lebih 2 tahun tapi belum final juga.
"Kami juga berjuang agar pasal 4 jangan disandingkan dengan yang lain. Karena untuk PP nomor 7 tahun 2021 dan PP nomor 6 tidak real bahwasanya terkait bongkar muat di pelabuhan berbadan hukum koperasi," ujar M. Nasir di The Tavia Herritage Hotel, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
M. Nasir menandaskan jika Inkop TKBM Pelabuhan dibawah kendalinya, akan terus berjuang untuk menempatkan koperasi dalam melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan.
"Jadi melalui rekomendasi ini kami tetap berjuang agar Permenaker tersebut terkait bongkar muat di pelabuhan adalah koperasi yang eksis selama 30 tahun," tandas M. Nasir.
Senada, Ketua Komite DPD RI Dr. Fachrul Razi mengatakan, jika lahirnya peraturan menteri akan menggeser keberadaan koperasi di pelabuhan.
"Ada perjuangan yang belum selesai, dimana lahirnya peraturan menteri menggeser resistensi koperasi," kata Fachrul Razi.
Load more