"Prosesnya di BNPB saat itu. Lebih detailnya ke penyidik ya. Saya jelaskan proses dari awal sampai akhir proses ini dalam masa darurat saat itu," katanya.
Sementara, Ali Yusuf, kuasa hukum Budi Sylvana menambahkan kliennya menggantikan PPK sebelumnya Eri Gunawan yang mengundurkan diri.
Eri mengundurkan diri karena tidak pernah terlibat dan tidak pernah melihat dokumen terkait dengan penetapan kebutuhan penunjukan penyedia, hasil pekerjaan, serah terima pekerjaan sampai dengan distribusinya.
"Selain itu APD sudah didistribusikan tetapi proses pengadaan belum dilakukan itulah alasan Eri Gunawan sebagai PPK sebelumnya mengundurkan diri," imbuhnya.
Untuk itu, Ali mengeklaim, peran Budi sebagai PPK hanya sebagai juru bayar.
Menurutnya, hal itu ditegaskan oleh perwakilan dari LKPP yang ditulis dalam laporan kegiatan.
"Budi Sylvana demi menyelamatkan nyawa manusia dalam keadaan Covid-19 dia rela menjadi PPK pengganti Eri Gunawan," tuturnya.
Load more