Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.
Budi sempat menyinggung mengenai perintah jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengganti saat proses pengadaan APD dilakukan pada awal 2020.
Dia mengaku tidak dapat menghindar dari posisi tersebut karena ditunjuk oleh pimpinannya.
"Saya ditunjuk sebagai PPK oleh pimpinan saya. Ya karena perintah jabatan, ya saya tidak bisa menghindar saat itu," kata Budi seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Budi menegaskan tidak tahu mengenai proses awal pengadaan APD Covid-19.
Dirinya juga menyebutkan bukan pihak yang menetapkan harga, menunjuk vendor, dan distribusi APD.
"Yang menetapkan harga bukan saya, yang menunjuk penyedia juga bukan saya. Barang itu juga sudah diambil duluan. Bukan saya yang ambil. (Yang ambil) Satgas. BNPB," katanya.
Budi membantah pengadaan APD Covid-19 fiktif. Dikatakan, pengadaan barang tersebut memang terjadi.
Namun, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terjadi ketidwajaran harga.
"Cuma ada ketidakwajaran harga hasil audit BPKP. Yang menetapkan harga itu bukan saya karena saya PPK pengganti," katanya.
Budi juga membocorkan penentuan harga ditetapkan oleh BNPB.
Namun, Dia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai hal tersebut.
Budi hanya mengaku telah menjelaskan proses pengadaan APD yang diketahuinya kepada tim penyidik KPK.
"Prosesnya di BNPB saat itu. Lebih detailnya ke penyidik ya. Saya jelaskan proses dari awal sampai akhir proses ini dalam masa darurat saat itu," katanya.
Sementara, Ali Yusuf, kuasa hukum Budi Sylvana menambahkan kliennya menggantikan PPK sebelumnya Eri Gunawan yang mengundurkan diri.
Eri mengundurkan diri karena tidak pernah terlibat dan tidak pernah melihat dokumen terkait dengan penetapan kebutuhan penunjukan penyedia, hasil pekerjaan, serah terima pekerjaan sampai dengan distribusinya.
"Selain itu APD sudah didistribusikan tetapi proses pengadaan belum dilakukan itulah alasan Eri Gunawan sebagai PPK sebelumnya mengundurkan diri," imbuhnya.
Untuk itu, Ali mengeklaim, peran Budi sebagai PPK hanya sebagai juru bayar.
Menurutnya, hal itu ditegaskan oleh perwakilan dari LKPP yang ditulis dalam laporan kegiatan.
"Budi Sylvana demi menyelamatkan nyawa manusia dalam keadaan Covid-19 dia rela menjadi PPK pengganti Eri Gunawan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes.
KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19 itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri itu, yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS),Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), dan A Isdar Yusuf (advokat).(hmd/lkf)
Load more