Jakarta, tvOnenews.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung menguak posisi kasus Vina dalam konten YouTube Dedi Mulyadi terkait keterangan saksi Ketua RT Abdul Pasren.
Ketua Peradi Kota Bandung Roely Panggabean mengatakan bahwa keluarga terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky telah melaporkan Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya Kahfi atas tuduhan memberikan keterangan palsu di atas sumpah ke Mabes Polri.
Keluarga terpidana bersama puluhan pengacara dari Peradi didampingi Dedi Mulyadi telah resmi melaporkan Pasren yang diduga melanggar Pasal 242 KUHP.
Untuk melengkapi laporan itu, Roely mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti seperti putusan pengadilan dan keterangan para saksi.
Selain itu, pihaknya juga telah merangkum sejumlah video wawancara sejumlah saksi yang telah tayang di YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel sebagai bukti tambahan.
"Saya juga membawa flashdisk yang sebagian besar isinya podcast Kang Dedi Mulyadi. Nanti kami tambah juga dari keterangan ahli," kata dia, Rabu (26/6/2024).
Dia beranggapan kalau bukti-bukti tersebut sudah cukup karena menurut aturan minimal menyertakan dua alat bukti.
"Kami justru bawa empat bukti untuk lebih meyakinkan," katanya.
Sementara itu, Dedi Mulyadi berharap laporan tersebut bisa diproses dan diuji kebenarannya sebab kesaksian Ketua RT Pasren di pengadilan berbanding terbalik dengan apa yang dialami keluarga terpidana.
Dalam kesaksiannya, Pasren mengaku kalau terpidana tidak tidur di rumah kontrakannya.
Sementara itu, saksi memastikan terpidana tidur di rumah kontrakan saat malam kejadian bersama anak Pasren, Kahfi.
"Mana yang paling benar dari seluruh pernyataan dan seluruh kebenarannya? Biar diuji oleh Mabes Polri," kata Dedi.(ant/lgn)
Load more