Jakarta, tvOnenews.com - Personel Polsek Cisaat dan Polres Sukabumi Kota menyelidiki kasus kematian tiga pemuda di wilayah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (24/6/2024)
Polisi menduga kematian tiga pemuda itu akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan lokasi yang merupakan penemuan korban pertama yakni IR (25) tepatnya di sekitar saung di Desa Kutasirna serta mengunjungi kediaman dua korban tewas lainnya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Rabu (26/6/2024).
Sementara itu, Kapolsek Cisaat AKP Yanto Sudiarto menjelaskan kronologis tewasnya tiga pemuda berawal saat IR, D dan Dd membeli dua botol alkohol 70 persen merek Seino dan IKA yang dicampur dengan minuman suplemen pada Senin sore namun belum diketahui pukul berapa mereka meracik miras oplosan tersebut.
Diduga ketiga pemuda ini pesta miras oplosan di sebuah saung yang berada di Desa Kutasirna.
Usai menenggak minuman haram itu, diduga mereka mengalami keracunan di mana IR bertahan di sekitar saung dengan kondisi sudah tidak sadarkan diri, sementara dua rekannya yakni D dan Dd pulang ke rumahnya yang berada di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Kemudian pada Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, Polsek CIsaat menerima laporan adanya penemuan pemuda di sekitar saung dalam kondisi kritis yang kemudian dilarikan ke RS Betha Medika Cisaat dan pukul 18.10 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah dikembangkan, ternyata ada dua korban lainnya yakni D dan Dd. Pihak kepolisian pun kemudian mendatangi kediaman keluarga korban dan mendapatkan informasi bahwa keduanya pun suda meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan tersebut.
Dari keterangan keluarga D yang merupakan warga Kecamatan Kadudampit dinyatakan meninggal dunia oleh pihak keluarganya pada Selasa sekitar pukul 14.45 WIB, sedangkan Dd meninggal dunia oleh pihak RSUD R Syamsudin SH di hari yang sama sekitar pukul 23.55 WIB.
"Keterangan dari keluarga dan pihak rumah sakit mereka meninggal karena keracunan miras oplosan yang dibuat oleh para korban dengan meracik dua botol alkohol 70 persen yang dicampur dengan tiga bungkus minuman suplemen," tambahnya.
Atas kejadian ini pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, karena selain dilarang oleh agama, perbuatan ini pun melanggar aturan yakni peraturan daerah setempat.(ant/lgn)
Load more